Konflik pertanahan yang terjadi, terutama yang dipicu oleh Proyek Strategis Nasional (PSN), diakibatkan oleh tafsir Pemerintah yang keliru terhadap makna “Hak Menguasai Negara”. Pemerintah yang mewakili kepentingan negara, merasa memegang kendali penuh atas bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Jadi tidak mengherankan ketika Pemerintah dengan entengnya merampas dan mengambil alih tanah-tanah rakyat atas nama kepentingan pembangunan. Wajah asli negara diperlihatkan melalui keputusan-keputusan Pemerintah yang lebih memihak kepada kepentingan investasi, khususnya asing dan swasta, ketimbang kepentingan rakyatnya sendiri. Cara pandang yang keliru ini berdampak tidak hanya terhadap hilangnya tanah dan lahan tempat warga negara berpijak, tapi juga lenyapnya ruang hidup dan masa depannya. Pemerintah tanpa tedeng aling-aling, memaksa rakyatnya untuk menyerahkan tanahnya dengan kedok “kepentingan umum”.
Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di kolom pendapat koran TEMPO, edisi Selasa 16 April 2024. Ilustrasi gambar : TEMPO/J. Prasongko.
Leave a Reply