Bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) berserikat? Pertanyaan ini tidak pernah berhenti terlontar, terutama bagi para PNS. Keberadaan serikat memang kian dibutuhkan seiring dengan kian beragamnya persoalan yang dihadapi PNS, terutama menyangkut kesejahteraan. Dan kehendak bebas seseorang untuk berserikat, tidak bisa dibatasi dengan alasan apapun. Semakin dibatasi, maka ekspresi kecewa terhadap negara akan semakin deras dan meluas. Pemerintah yang bertindak atas nama negara, akan terus diburu seperti kutukan karena dianggap menghalangi-halangi hak PNS untuk berserikat sebagaimana mandat konstitusi. Terakhir, pendaftaran Serikat Pekerja Kampus (SPK), sebuah serikat yang menghimpun para dosen, asisten dosen, peneliti, tenaga kependidikan, pustakawan, dan semua yang memiliki relasi kerja di kampus, urung dicatatkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan alasan konon karena sebagian anggotanya berstatus sebagai PNS.
Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di Koran Kompas, edisi Sabtu 28 Oktober 2023. Ilustrasi gambar : Heryunanto/Koran Kompas.
Hi! Salam dari kampus swasta terbaik di Indonesia
Salam, semoga artikelnya bermanfaat.