Dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), telah begulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan MK diberikan jangka waktu selama 14 hari kerja untuk memutus perkara PHPU Pilpres ini. Jika registrasi perkara dihitung per tanggal 25 Maret 2024, maka putusan perkara PHPU Pilres ini akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024 nanti. Permohonan pertama sendiri diajukan oleh pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024[1], sedangkan permohonan kedua diajukan oleh pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MK dengan nomor registrasi perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024[2]. Kedua perkara yang diajukan masing-masing pasangan, nampak identik alias sama. Baik konstruksi perkara, dalil-dalil yang diuraikan, hingga petitum. Hal ini dikarenakan kedua pasangan calon memiliki garis start yang sama dalam memandang perkara PHPU Pilpres ini.
Bahkan jika kita baca tuntutan atau petitum kedua pasangan calon dalam permohonannya masing-masing, setidaknya terdapat 3 hal pokok yang identik, antara lain : Pertama, meminta pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kedua, mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Dan Ketiga, memerintahkan termohon, dalam hal ini KPU, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Public Trust
Publik paham betul jika pangkal persoalan yang dijadikan dalil dalam permohonan kedua pasangan calon, adalah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka “jalan pintas” bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Oleh karena itu, MK memikul beban berat untuk mengembalikan kepercayaan publik (public trust) atas “dosa konstitusional” yang telah diperbuatnya dalam putusan a quo. Dengan cara apa public trust dikembalikan? MK harus mengaktifkan fungsi “judicial activism” yang secara progresif harus memandang perkara PHPU Pilpres ini, tidak sebatas angka-angka semata. Namun MK mesti mengurai secara terang benderang bagaimana angka-angka didapatkan. Apakah dengan cara-cara terpuji sesuai dengan prinsip dan norma peraturan perundangan, ataukah dengan cara-cara curang yang mengabaikan prinsip dan etika.
Sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk mengadili sengketa Pemilu, MK tidak bisa hanya melihat perkara PHPU Pilres ini pada angka perolehan suara semata. MK harus keluar dari pakem prosedural, untuk lebih fokus kepada hal yang lebih substantif, yakni memastikan Pemilu ini tidak dicederai oleh perilaku kekuasaan yang melabrak segala hal demi melanggengkan kekuasaannya. MK harus dapat memastikan keadilan pemilu (electoral justice) benar-benar dijalankan dalam Pemilu 2024 ini. Untuk itu, MK harus membuka diri untuk menerima dalil-dalil dugaan kecurangan sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan kedua pemohon. Menegaskan jika dalil-dalil tersebut, tidaklah “salah kamar”. Mulai dari soal keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, hingga ke soal politisasi bantuan sosial yang dipergunakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Dengan cara inilah public trust terhadap MK dapat dipulihkan.
Pendidikan Politik
Ruang perdebatan dalam sidang perkara PHPU Pilpres di MK ini, harus dijadikan arena pertarungan pikiran-pikiran yang berbobot. Adu argumen yang dapat mencerdaskan publik. Bukan adu gimik semata. Bukan pula saling cela yang lebih bersifat insinuatif (sindiran). Publik harus dihadirkan semacam pendidikan politik dari sidang MK ini. Publik harus memahami jika ada persoalan terhadap pelaksanaan Pemilu kita. Oleh karena itu, dugaan-dugaan kecurangan, harus dibuka seterang-terangnya dalam proses sengketa perkata PHPU Pilpres ini. MK harus memberikan ruang seluas-luasnya, khususnya bagi kedua pemohon, untuk menguraikan dugaan kecurangan yang didalilkannya dalam permohonan. Pilpres tidak bisa dkunci hanya kepada hasil perolehan suara di hilir proses saja, namun juga harus memotret bagaimana dan dengan cara apa hasil itu diperoleh sejak di hulu proses. Demkianlah car akita untuk menyuguhkan pengetahuan yang memadai bagi publik, sebagai wujud pendidikan politik yang sebenarnya.
Di sisi yang lain, MK juga harus memposisikan dirinya sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk “secara aktif” turut serta membuktikan apakah dugaan kecurangan yang didalilkan oleh para pemohon, benar adanya atau tidak. Dalam hukum kita memang mengenai prinsip “actori incumbit probatio, actori onus probandi” yang artinya siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan. Tapi harus dipahami, bahwa dalam desain sengketa pemilu kita di MK, majelis hakim dapat mengambil inisiatif untuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam persidangan nantinya. Dengan demikian, usulan pemanggilan Menteri-menteri untuk memberikan kesaksian terkait dengan politisasi bansos untuk pemenangan calon tertentu, adalah hal yang sangat mungkin dilakukan oleh MK. Dan jika mereka yang dipanggil secara patut oleh MK, namun menolak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Kan lucu jika pejabat negara justru tidak patuh terhadap hukum!!
Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di Koran Harian Kaltim Post, edisi Senin 1 April 2024.
[1] Sumber : https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan%20diRegistrasi_3430_3326_Permohonan%201PHPUPRESXXII2024.pdf. Diakses pada tanggal 30 Maret 2024, Pukul 23.10 Wita.
[2] Sumber : https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan%20diRegistrasi_3469_3327_Permohonan%202PHPUPRESXXII2024.pdf. Diakses pada tanggal 30 Maret 2024, Pukul 23.20 Wita.