X

Mendorong Keterbukaan Informasi Partai Politik

Partai politik merupakan salah satu elemen penting demokrasi. Ia hadir tidak hanya sebagai syarat formal dalam panggung pemilihan umum (general elections). Tetapi lebih dari itu, partai politik menjadi mesin pencetak bagi lahirnya pemimpin yang akan mengisi pos-pos penting dalam penyelenggara Negara. Secara historis, keberadaan partai politik begitu penting dalam upaya menggerakkan semangat perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Partai politik telah menjadi katalisator dalam upaya perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan. Maka dari itu, jika ditinjau dari aspek ini, sesungguhnya perdebatan menyangkut apa arti penting partai politik bagi Negara ini, telah selesai dan tidak harus didiskusikan secara lebih mendalam lagi.

Dalam periode perjalanan Bangsa Indonesia saat sekarang, makna penting partai politik tidak luntur begitu saja. Secara prinsip, partai politik diberikan tanggung jawab dalam membangun kecerdasan berpolitik Rakyat (political efficacy) pada satu sisi, dan pada sisi lainnya, diharuskan untuk menyiapkan pemimpin-pemimpin berkualitas dimasa yang akan datang. Permasalahan kemudian muncul ketika deretan panjang kasus-kasus korupsi menimpa kader-kader partai politik. Selain tabiat perseorangan, persoalan ini dituding sebagai kegagalan partai politik. Manajemen partai politik yang amburadul, memberikan dampak buruk terhadap prilaku kader-kadernya sendiri. Dan salah satu bentuk pola yang dirasa lemah dari partai politik adalah bentuk manajemen terbuka (open management system) yang akuntabel dan transparan.

Badan Publik

Partai politik memiliki fungsi dan tugas pokok yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Untuk itu, secara ideal partai politik juga memiliki kewajiban untuk menerapkan manajemen organisasi yang terbuka, transparan dan akuntabel. Sebab partai politik tidak hanya bertanggung jawab kepada Negara dan anggotanya, tetapi juga bertanggung kepada massa Rakyat. Inilah proses demokrasi yang sesungguhnya. Namun hingga saat ini, masih banyak partai politik yang enggan melakukan manajemen keterbukaan, khususnya dalam hal memberikan akses bagi rakyat untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan menyangkut kegiatan partai politik beserta pendanaannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dikenakan kewajiban untuk meberikan akses informasi secara terbuka adalah badan publik. Pertanyaannya, apakah partai politik dapat dikategorikan sebagai badan publik? Setidaknya terdapat beberapa alasan partai politik dikatakan sebagai badan publik. Pertama, partai politik memang bukan merupakan lembaga Negara dalam level kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Tetapi partai politik berperan penting dalam mendistribusikan kader kepada lembaga eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, partai politik secara tidak langsung memiliki tanggung jawab dalam menata lembaga-lembaga Negara yang notabene berfungsi sebagai badan publik.

Kedua, salah satu sumber pendanaan partai politik berasal dari uang Rakyat. Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan demikian partai politik berkewajiban mempertanggung jawabkan penggunaan keuangannya kepada Rakyat secara terbuka. Ketiga, partai politik secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya, norma dalam Undang-Undang ini memerintahkan secara langsung kepada partai politik untuk memberikan akses informasi kepada publik.

Kewajiban Parpol

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia“. Artinya, hak informasi merupakan hak dasar warga Negara. Dan setiap unsur yang terlibat dalam urusan penyelenggaraan Negara, berkewajiban untuk memastikan hak atas informasi tersebut terpenuhi, termasuk salah satunya adalah partai politik. Makna hak dasar disini tidak hanya terbatas dalam hal informasi, namun juga menjadi sarana dalam membangun ilmu pengetahuan bagi warga Negara, tanpa terkecuali.

Sebagai bagian dari pendidikan politik, partai politik berkewajiban untuk memberikan teladan bagi publik, khususnya dalam hal keterbukaan informasi, baik dalam hal kegiatan, program hingga penggunaan keuangan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa “Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel“. Selanjutnya dalam Pasal 39 ayat (2) dikatakan bahwa “Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan public setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik“. Menurut penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan “diumumkan secara periodik” adalah dipublikasikan setiap setahun sekali melalui media massa.

Secara normatif, ketentuan yang mengatur kewajiban partai politik untuk membuka akses informasi bagi publik, dapat dikatakan lebih dari cukup. Baik yang tertuang dalam konstitusi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sekarang tinggal kemauan politik (political will) dari partai politik, terumata dari pimpinannya, untuk bersikap taat dan patuh terhadap perintah konstitusi dan Undang-Undang. Partai politik seharusnya memberikan contoh yang baik, bagaimana seharusnya pendidikan politik harus dijalankan. Pendidikan yang salah satu muatan pokoknya adalah pertanggungjawaban organisasi yang bernama “Partai Politik” secara transparan dan akuntabel kepada massa Rakyat.

Tulisan singkat ini sebelumnya disajikan dalam “Diskusi Publik” yang bertajuk, “Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik di Povinsi Kalimantan Timur Melalui Pendekatan UU KIP“. Kerjasama FH Pokja 30 Samarinda dan ICW. Aula Kantor KPU Kaltim, 12 Juni 2014.

Categories: Ekonomi Politik
Tags: InformasiKIPPartai PolitikPublik