Trend pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin meningkat. Dalam catatan Komisis Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran netralitas tertinggi terjadi pada tahun 2018. Menurut KASN, dari 171 daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2018, terdapat 491 pelanggaran netralitas ASN[1]. Angka ini jauh lebih besar dibanding Pilkada serentak tahun 2015 dan tahun 2016[2]. Sementara pada tahun 2020 ini, tahun dimana Pilkada serentak akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, sudah sekitar 369 laporan pelanggaran netralitas ASN yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KASN, dalam kurun waktu 1 Januari sampai dengan 15 Juni 2020 ini[3].
Baca juga : Netralitas ASN Dalam Pilkada.
Berdasarkan catatan Bawaslu, kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut, bentuknya bervariasi. Mulai dari ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa dengan 112 kasus, kemudian ASN yang melakukan pendekatan maupun mendaftarkan diri pada salah satu partai politik sebanyak 81 kasus, hingga ASN yang melakukan sosialiasi bakal calon melalui alat peraga kampanye (APK) sebanyak 34 kasus[4]. KASN sendiri telah mengeluarkan 195 rekomendasi untuk menindaklanjuti 47 laporan dari Bawaslu, sementara selebihnya masih dalam tahap proses klarifikasi[5].
Menurut KASN, terdapat 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo 11, Provinsi NTB 7, Kabupaten Dompu 7, Kabupaten Bulukumba 7, Kabupaten Banggai 7, Kemendikbud 6, Kota Makassar 5, Kabupaten Supiori 5, dan Kabupaten Muna 5[6]. Mengingat proses dan tahapan Pilkada yang cukup panjang, maka potensi pelanggaran netralitas ASN tersebut, diprediksi akan terus meningkat. Untuk itu, diperlukan upaya kongkrit, bagaimana strategi mencegah pelanggaran netralitas tersebut, agar tetap bisa menjaga kualitas demokrasi lokal 5 tahunan ini.
Dalih Pelanggaran
Tindakan seorang ASN yang melanggar prinsip-prinsip netralitasnya, tentu didasari oleh alasan atau motif tertentu. Bahkan bisa disebut sebagai dalih, atau alasan pembenar yang dicari-cari. Jika kita urai berdasarkan pengalaman Bawaslu dan KASN dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN, beragam dalih dapat kita temukan, diantaranya : Pertama, motif mempertahankan jabatan. Selama ini, Kepala Daerah dianggap memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pejabat struktural di daerahnya masing-masing. Karena itu, isu mutasi jabatan kerap kali muncul disetiap perhelatan Pilkada. Dan isu mutasi ini ditengarai dijadikan sebagai instrumen untuk menguji dan mengendalikan loyalitas para pejabat struktural dan fungsional di daerah. Karena alasan ini pula, tak sedikit ASN yang merasa posisinya terancam akibat “kecenderungan” pilihan politik yang berbeda dengan pimpinannya. Demikian pula sebaliknya, mereka yang gila jabatan, juga berlomba-lomba cari muka dihadapan calon, dengan harapan mendapatkan posisi strategis jika menang nanti.
Baca juga : Politisasi Bansos Covid-19 Di Pilkada Serentak.
Undang-Undang sendiri telah memberikan perlindungan bagi ASN yang merasa posisi dan jabatannya terancam akibat perbedaan pilihan politik dalam Pilkada. Dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyebutkan secara eksplisit bahwa, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Frase kata “penggantian” dalam ketentuan ayat ini, hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan[7]. Sedangkan jika terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas[8]. Artinya, ketentuan dalam norma ini, seharusnya dapat dijadikan sebagai perisai bagi mereka yang merasa jabatannya terancam akibat “kecenderungan” pilihan politik yang berbeda.
Kedua, kegenitan berpolitik. Sederhanya, mereka yang genit berpolitik ini, adalah mereka yang berstatus ASN tapi bermental politisi. Secara tersirat, mereka bisa disebut sebagai politisi yang berjubah ASN. Umumnya mereka ini bermain di dua kaki. Satu kaki berhasrat menjadi politisi, dengan berusaha mengejar jabatan-jabatan publik (elected official), tapi kaki yang lainnya tetap berusaha mati-matian mempertahankan statusnya sebagai ASN. Ini semacam anomali dalam kenyataan sistem kepegawaian kita. Jika ingin berpolitik, sebaiknya tidak perlu malu dan ragu untuk melepas status ASN. Mundur saja! Itu jauh lebih bermartabat. Pilihan bersayap, justru akan menjadi embrio yang akan melahirkan politisi bermuka dua dikemudian hari.
Ketiga, motif ekonomis alias mencari proyek. ASN yang bermental korup, cenderung akan menggadaikan prinsip netralitasnya demi mengejar proyek-proyek tertentu di pemerintahan. Mereka paham betul, bahwa dukungan terbuka itu adalah tiket masuk untuk mengakses anggaran dan proyek-proyek yang akan dikerjakan si calon nantinya. Keempat, intimidasi dan tekanan pimpinan. Ini bisa dipahami, namun tidak bisa dibenarkan. Seorang ASN disumpah dan diajarkan untuk jujur, bukan diajarkan untuk tunduk terhadap perintah atasannya yang sewenang-wenang. Ini menandakan kerusakan mental yang parah terhadap ASN kita. Kelima, minimnya pengetahuan tentang netralitas ASN. Namun ini semacam paradoks. Bagaimana mungkin seorang abdi negara, justru tidak paham dengan tugas dan tanggung jawabnya?
Efek Jera
Selain dalih pelanggaran yang disebutkan di atas, salah satu faktor yang menyebabkan perkara netralitas ASN tidak pernah surut, bahkan cenderung semakin meningkat, adalah ketiadaan efek jera (deterrent effect). Sejauh ini, sanksi yang diajutuhkan kepada ASN yang melanggar prinsip netralitas, belum cukup memberikan efek jera, sehingga dikhawatirkan akan terus berulang dikemudian hari. Dalam desain penegakan hukum, ketiadaan efek jera itu bertalian dengan 2 (dua) hal, yakni : Pertama, pembiaraan, atau tidak diprosesnya dugaan pelanggaran yang terjadi, kendatipun uraian peristiwa tersebut sudah sangat terang. Kedua, sanksi yang terlampau ringan, sehingga tidak memberikan efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain.
Dari 369 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan Bawaslu kepada KASN, sebanyak 283 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas oleh KASN, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baru kepada 99 ASN atau 34,9 persen saja[9]. Ini belum termasuk sanksi yang tergolong sangat ringan. Mayoritas sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang melanggar netralitas, berkategori sedang yang sanksinya meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun[10].
Jika persolan netralitas ASN ini tidak mampu kita awasi dengan baik, Maka akan berdampak kepada tata kelola dan manajemen ASN kita. Dampak tersebut dapat kita lihat dalam beragam rupa, antara lain : Pertama, merit system. sistem ini merupakan model birokrasi pemerintahan yang diisi oleh orang-orang yang kompeten, profesional, dan mumpuni, serta benar-benar lepas dari kepentingan suatu golongan atau kelompok tertentu. Kita sama-sama paham, jika semangat yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, adalah untuk membangun merit system ini. Namun jika mobilisasi ASN untuk kepentingan politik tertentu, terus terjadi tanpa kontrol dan pengawasan yang memadai, maka pondasi merit system ini akan tertus tergerus dan bakal sulit untuk direalisasikan.
Kedua, spoil system. System ini merupakan bentuk rekrutmen ASN, khususnya pada jabatan-jabatan publik, yang hanya didasarkan oleh kedekatan dengan struktur kekuasaan semata. Jadi semacam cap stempel kuasa, kendatipun mereka yang direkrut tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Memang benar, ada yang masih mengamini prinsip kontestasi dalam Pilkada, “the winner takes it all”. Tapi harus kita ingat, prinsip tersebut tetap harus dijalankan secara profesional dan proporsional. Apalagi dalam kondisi masyarakat yang majemuk dengan beragam preferensi politik, prinsip tersebut justru rentan menimbulkan tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Untuk itu, penting bagi kita untuk mencari rumusan srategi yang tepat dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran terhadap netralitas ASN. Harus ada keseimbangan strategi antara “hulu” dan “hilir” proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas. Di hulu proses, harus ada upaya untuk menutup dalih pelanggaran yang kerap kali ditemui selama ini. Dan upaya tersebut, tidak cukup hanya dengan bertumpu kepada Bawaslu. Butuh keterlibatan penuh dari semua elemen masyarakat secara partisipatif. Pun demikian dengan ASN sendiri. Butuh internalisasi yang menguatkan sekaligus menjauhkan mereka dari pelanggaran prinsip netralitasnya. Untuk itu, Pemerintah Daerah, termasuk seluruh perangkatnya, harus berani mengambil inisiatif untuk berupaya mendorong penguatan prinsip netralitas dikalangan pegawainya. Mulai dari mendorong kesadaran dan pemahaman regulasi, sistem pengaduan, desain pengawasan, koordinasi lintas sektor, dan lain sebagainya. Sedangkan di hilir proses, upaya penegakan hukum harus didorong lebih maksimal, dengan kategori sanksi yang jauh lebih berat. Sehingga dapat memberikan efek jera, sehingga perkara serupa tidak terjadi lagi dimasa mendatang, atau setidak-tidaknya dapat diminimalisir.
Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di Koran Harian Disway Kaltim, edisi Kamis 30 Juli 2020. Sumber foto ilustrasi ASN : siedoo.com.
[1] Policy Brief Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Urgensi Penegakan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Volume 1 Nomor 1 Desember 2018. Dapat didownload di : https://www.kasn.go.id/details/item/356-policy-brief-urgensi-penegakan-netralitas-aparatur-sipil-negara-asn. Diakses pada tanggal 21 Juni 2020 Pukul 06.18 Wita.
[2] Ibid.
[3] Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/pelanggaran-netralitas-asn-pilkada-2020-bawaslu-kirim-369-laporan-kepada-kasn. Diakses pada tanggal 21 Juni 2020 Pukul 06.25 Wita.
[4] Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/hingga-18-april-bawaslu-periksa-368-kasus-dugaan-pelanggaran-netralitas-asn. Diakses pada tanggal 25 Juni 2020 Pukul 20.43 Wita.
[5] Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/pelanggaran-netralitas-asn-pilkada-2020-bawaslu-kirim-369-laporan-kepada-kasn. Diakses pada tanggal 21 Juni 2020 Pukul 06.25 Wita.
[6] Ibid.
[7] Penjelasan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
[8] Ibid.
[9] Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5073874/kasn-369-asn-dilaporkan-langgar-netralitas-jelang-pilkada. Diakses pada tanggal 28 Juli 2020, Pukul 23.38 Wita.
[10] Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/20190724/15/1128259/bkn-jatuhkan-sanksi-299-asn-yang-tidak-netral-saat-pilkada-2018-dan-pemilu-2019. Diakses pada tanggal 28 Juli 2020, Pukul 23.42 Wita.
Leave a Reply