Beranikah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagaimana petitum para pemohon dalam sengketa pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres)? Pertanyaan ini mengemuka seiring rasa penasaran publik terhadap proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan berlangsung mulai 16 April 2024 ini. RPH ini merupakan proses akhir yang paling menentukan di internal MK sebelum tahap pembacaan putusan dilakukan pada tanggal 22 April 2024 nanti. Sebelum menjawab pertanyaan ini, alangkah baiknya kita memotret kembali fenomena dalam proses persidangan yang dapat memberikan secercah ruang atas petitum para pemohon tersebut.
Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di Koran Harian KOMPAS, edisi Senin 15 April 2024. Sumber gambar : KOMPAS.id.
Leave a Reply